6/09/2015

UUD No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
c. Penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
Pernyataan Farizky AriefZacky H. :

Pernyataan saya tentang pasal 38 UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat, maka diperlukannya peraturan atau perundang-undangan tentang telekomunikasi. Dengan adanya penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku maka akan merugikan baik pihak negara maupun masyarakat yang menggunakan telekomunikasi, karena penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Contoh kasus:

Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan media komunikasi media massa tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media massa yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang, sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. Oleh karena itu diperlukan adanya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. Pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangatlah kuat, karena pesan-pesan yang disebarkan secara luas, dan terus menerus, sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau mana yang tidak.


Link Referensi:

1. http://supeeerblog.blogspot.com/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html





Tidak ada komentar: