8/31/2016

Lenovo Siap Maju Youth Festival (2016)


Lenovo Siap Maju Youth Festival

Event Details:

When: Saturday, 20 August 2016
Venue: Conclave Co Working Space, Jakarta

Awal Cerita

Awal cerita dimulai pada saat saya menonton VLOG YouTube Ario Pratomo pada 5 Agustus 2016 lalu, ketika itu saya melihat video ini:


Video: VLOGGARIO 144 | KETEMUAN YUK! #LenovoSiapMaju

Singkat cerita, setelah sekian lama mengikuti perkembangan dan cerita-cerita di Vlog Ario Pratomo, niatnya waktu itu akan diadakan acara meetup sekaligus acara Lenovo Inspiration Hunt 2016 yang diadakan di kota Jakarta, lalu saya ikut daftar pada 5 Agustus 2016 lalu melalui web ticketing di eventbrite.com untuk mengikuti acaranya.

Fast forward, langsung ke hari-H dimana waktu pagi hari itu saya mengikuti kelas dulu di @america (American Cultural Center) yang berlokasi di Pacific Mall, level 3, SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan. Kelas yang saat itu saya ikuti adalah kelas seri dari 7 minggu MOOC/ Massive Open Online Course dari coursera.com yang berjudul 'Introduction to Public Speaking' berkerjasama dengan University of Washington yang difasilitasi oleh @america dengan speaker bernama Bryan Gunawan.

Bryan Gunawan

Pada pagi hari jam 9:00 saya bergegas dari rumah ke Pacific Place dengan menggunakan layanan motor Go-Jek, lokasi dari rumah saya ke Pacific Place terpaut jarak 15 km. Sebelum acara di Conclave mulai, saya mencari dimana tempat co-work space itu berada dengan menggunakan aplikasi Google Maps, saya menentukan dahulu lokasi titik saya berada pada saat itu yaitu di Pacific Place (titik A) dan tujuan ke Conclave (titik B), it turns out just 2.0 km away! jadi saya menetapkan pada saat itu juga, jika kelas sudah selesai maka saya akan jalan kaki kesana. 

Measure distance - © 2016 Google

Sesampainya saya di Conclave yaitu pada jam 13:42, butuh waktu sekitar 28 menit untuk jalan kaki. Langsung pada saat itu juga saya menunjukkan tiket untuk dapat masuk ke event 'Siap Maju Youth Festival', jujur pada saat itu saya tidak tau siapa saja pembicara nya, namun saya pada saat itu memilih untuk mengikuti kelas inspirasi ini:
  1. Event #1 - Ario Pratomo - "Discover Yourself through Social Media".
  2. Event #2 - Chikita Fawzi - "Komunitas Inspirasi Jelajah Pulau".
  3. Event #3 - Faldo Maldini - "Membangun Gerakan Digital (Pulang Kampuang.com)".
Siap Maju Youth Festival Pass


8/21/2016

Kembali Blogging Lagi

Bulan Agustus 2016 ini saya kembali menulis blog lagi setelah lebih dari 1 tahun absen dari blogging, mungkin bagi sebagian orang menulis blog itu mudah, namun inti dari blog bukan hanya menulis sebuah cerita namun dalam tulisan juga memiliki manfaat dan value (atau nilai) yang bermanfaat bagi yang membacanya.

Kedepan dalam menulis tulisan dalam blog saya ini, saya akan mencoba (akhirnya) untuk menulis dalam dua bahasa yang berbeda yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Menurut pandangan saya dalam saya menulis blog dalam dua bahasa terutama dalam Bahasa Inggris yang merupakan foreign language bagi saya, dapat melatih kemampuan menulis saya dengan Bahasa Inggris.


Siap Maju Youth Festival (2016)

6/17/2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/ atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.


Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. 



Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?

Perbedaan mengadili:
Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata. Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.



Perbedaan pelaksanaan:
Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.



Perbedaan dalam penuntutan:
Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.


Sumber Referensi:

http://brainly.co.id/tugas/1961543

6/09/2015

UUD No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
c. Penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
Pernyataan Farizky AriefZacky H. :

Pernyataan saya tentang pasal 38 UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat, maka diperlukannya peraturan atau perundang-undangan tentang telekomunikasi. Dengan adanya penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku maka akan merugikan baik pihak negara maupun masyarakat yang menggunakan telekomunikasi, karena penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Contoh kasus:

Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan media komunikasi media massa tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media massa yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang, sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. Oleh karena itu diperlukan adanya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. Pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangatlah kuat, karena pesan-pesan yang disebarkan secara luas, dan terus menerus, sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau mana yang tidak.


Link Referensi:

1. http://supeeerblog.blogspot.com/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html





4/21/2015

Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan

Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Pada tulisan blog kali ini saya akan membahas apa itu Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan atau yang dikenal dengan nama singkat OJK. Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.

Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 01/17/PDK/XII/2012, mengenai Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan.


3/05/2015

Etika dan Kode Etik Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang – bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. 

Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya.

Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
  1. Menghargai harkat dan martabat
  2. Peduli dan bertanggung jawab
  3. Integritas dalam hubungan    
  4. Tanggung jawab terhadap masyarakat. 

    Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bisa interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/Sutisna (1986 : 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi. Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan pola, ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Tujuan Kode Etik Profesi :
  1.        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2.        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3.        Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4.        Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5.        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6.        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7.        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8.        Menentukan baku standarnya sendiri.


Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran - pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalahgunaan profesi.

Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani, "Ethos" yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi agak berat, maka masuk ke dalam kategori norma hukum.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suat kegiatan atau perkerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar para profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Link Referensi (Web) - Kelompok:

http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html

Link Referensi (Web): Kode Etik Profesi:

https://www.academia.edu/9137907/Kode_etik_profesi



1/13/2015

Teknologi Motion-Sensing: Leap Motion


Leap Motion

Leap Motion Controller.JPG
Gambar: Leap Motion Controller

Penggunaan komputer seiring waktu berevolusi, mulai dari menggunakan keyboard dan mouse, lalu dengan menyentuh layar sentuh, sampai sekarang pengguna dapat mengontrol komputer tanpa menyentuhnya, cukup menggerakan jari di depan sensor Leap Motion.

Sejarah 

Teknologi untuk Leap Motion pertama kali dikembangkan pada tahun 2008, ketika David Holz mengambil gelar Ph.D. di bidang matematika. David Holz dengan bantuan angel investment, mendirikan perusahaan Leap Motion pada tahun 2010 dengan teman masa kecilnya, Michael Buckwald. Perusahaan Leap Motion mendapatkan dana pembiayaan sebesar US$1.3 juta pada bulan Juni 2011 dengan investasi dari perusahaan modal venture Andreessen Horowitz, Founders Fund, dan SOSventures, serta beberapa angel investor. Pada bulan Mei 2012, Leap Motion mengumumkan pendanaan putaran Seri A sebesar US$12.75 juta yang dipimpin oleh Highland Capital Partners. Pada Januari 2013, Leap Motion mengumkan pendanaan putaran seri B lebih lanjut yang sebesar US$30 juta.

Setelah beroperasi sejak tahun 2010, Leap Motion secara publik mengumumkan produk pertamanya yang awal diberi nama The Leap, pada 21 Mei 2012. Perusahaan Leap Motion meluncurkan software developer program pada Oktober 2012 dan mendistribusikan sekitar 12.000 unit kepada para pengembang yang berminat dalam membuat aplikasi untuk perangkat Leap Motion. 

Sementara perangkat dijadwalkan untuk diluncurkan pada Mei 2013, pengiriman skala penuh kemudian ditunda sampai bulan Juli. Pada bulan Maret 2014, dilaporkan di TechCrunch bahwa sekitar 500.000 unit telah terjual, jauh dari harapan awal; sebagai hasilnya, Leap Motion mengumumkan PHK 10 persen dari tenaga kerjanya, terutama di dalam bidang penjualan dan pemasaran.

Pada bulan Mei 2014, Leap Motion merilis software versi 2 untuk pengembang.

Airspace

Dalam menjual aplikasi yang dibuat oleh pengembang, Leap Motion memiliki app store yang di beri nama Airspace. Pada bulan November 2013, LA Times melaporkan bahwa Airspace telah memiliki 150 aplikasi.

Kemitraan Hardware

Leap Motion telah bermitra dengan ASUS yang diharapkan untuk menjual notebook high-end, dan all-in-one PC (AIO PIC) dengan technology Leap Motion pada tahun 2013.
Leap Motion juga mengumkan kesepakatan denagan Hewlett Pacard untuk menanamkan teknologi Leap Motion dalam komputer HP. Pada Desember 2013, dilaporkan Leap Motion akan dimasukkan ke dalam 11 perangkat HP, termasuk keyboard dan laptop.

Perkembangan Teknologi Motion-Sensing


Berikut perkembangan dari teknologi motion-sensing, dengan video berjudul:

I typed text on a computer with my thoughts - Top Shelf





Sumber Gambar:

"Leap Motion Controller" by MorePix - Own work. Licensed under CC BY-SA 3.0 via Wikimedia Commons.