6/17/2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/ atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.


Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. 



Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata?

Perbedaan mengadili:
Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata. Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.



Perbedaan pelaksanaan:
Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.



Perbedaan dalam penuntutan:
Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.


Sumber Referensi:

http://brainly.co.id/tugas/1961543

1 komentar:

chikimo mengatakan...

artikel yang sangat bagus.jangan lupa kunjungi st3telkom