4/21/2015

Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan

Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Pada tulisan blog kali ini saya akan membahas apa itu Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan atau yang dikenal dengan nama singkat OJK. Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.

Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 01/17/PDK/XII/2012, mengenai Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan.


Sekilas Tentang Otoritas Jasa Keuangan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untun menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan Bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan 


Pada surat Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan:

BAB 1, Pasal 1:

(1) Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BAB IV, Pasal 5 - Kode Etik OJK
dalam pasal tersebut dituliskan bahwa:

  1. Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK wajib:
  • Mematuhi aturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan tata laksana tugas.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas OJK, baik selama dan setelah bekerja di OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penggunaan dan pengungkapan informasi rahasia.
Lalu pada Bagian kedua - Sanksi,
Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa:

  1. Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik OJK dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Komisoner OJK dan/ atau Surat Edaran Dewan Komisoner OJK.
  2. Komite Etik akan melakukan penilaian atas tingkat pelanggaran terhadap Kode Etik OJK dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada Pejabat Pemutus.
  3. Pelanggaran Kode Etik OJK terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu:
    1. Pelanggaran ringan, 
    2. Pelanggaran sedang, dan 
    3. Pelanggaran berat.
  4. Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan Pejabat Pemutus.


Contoh kasus Kode Etik OJK:


Sumber Referensi:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
  2. http://www.ojk.go.id
  3. Dokumen Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan, diakses pada tanggal 21 April 2015: http://www.ojk.go.id/img/KodeEtikOJK.pdf


Tidak ada komentar: